Untuk mengevaluasi apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi suatu mata kuliah, maka dosen melakukan penilaian dalam bentuk assesment dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis maupun lisan, proyek, seminar, presentasi, makalah, poster dan sebagainya. Setelah 14 pertemuan dilaksanakan, maka mahasiswa yang diperbolehkan untuk mengikuti Evaluasi Akhir Semester harus memenuhi ketentuan telah menghadiri minimal
75% dari jumlah tatap muka yang telah terjadwal dari mata kuliah yang bersangkutan dan telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan yang telah ditetapkan.
Nilai Akhir terhadap evaluasi suatu mata kuliah merupakan penggabungan dari prosentase (yang ditetapkan masing-masing dosen) keaktifan mahasiswa, assesment maupun tugas-tugas terstruktur lainnya dari dosen.
Evaluasi studi untuk tahap akhir atau Yudisium dilaksanakan pada setiap semester dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 232/U/2000. Predikat kelulusan ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan waktu penyelesaian studi.
Predikat Kelulusan
| Predikat Kelulusan | Syarat | |
| IP Kumulatif | Masa Studi | |
| Dengan Pujian | 3,51 ≤ IP ≤ 4,00 | ≤ 10 semester |
| Sangat Memuaskan | 3,51 ≤ IP ≤ 4,00 | > 10 semester |
| 2,76 ≤ IP ≤ 3,50 | ≤ 12 semester | |
| Memuaskan | 2,76 ≤ IP ≤ 3,50 | > 12 semester |
| 2,00 ≤ IP ≤ 2,75 | ||
| Tidak Lulus | 0,00 ≤ IP ≤ 1,99 | |
