Back

Her Registrasi

Her-registrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa. Her-registrasi terdiri atas kegiatan administrasi keuangan dan administrasi akademik.

  • Administrasi keuangan dilaksanakan dengan membayar seluruh kewajiban keuangan.
  • Administrasi akademik dapat dilaksanakan melalui pengisian form registrasi melalui internet secara online di Siakadcloud untuk aktivasi KRS setelah administrasi keuangan diselesaikan.

    Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi sampai pada batas waktu yang ditetapkan dinyatakan non-aktif, dan tidak diperkenankan mengikuti segala kegiatan akademik pada semester berlangsung. Sedangkan mahasiswa yang tidak herregistrasi dua semester berturut turut akan dinyatakan berhenti studi.

    KRS & Mekanisme Perwalian

    Kartu Rencana Studi (KRS) pada Siakadcloud diisi oleh mahasiswa secara daring melalui Siakadcloud dengan bimbingan/konsultasi Dosen Wali (penasehat akademik). KRS yang telah diisi dan diterima oleh Dosen Wali harus segera diserahkan kepada Sub Bagian Akademik Kemahasiswaan (SBAK) sampai batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan penyerahan KRS oleh mahasiswa pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan meskipun berstatus aktif pada Siakadcloud.

    Mahasiswa wajib mengisi form Bimbingan yang diparaf oleh Dosen Wali setiap melakukan bimbingan/konsultasi dengan Dosen Wali. Mahasiswa diijinkan merubah kesertaannya dalam suatu mata kuliah selambat-lambatnya 2 minggu setelah perkuliahan berlangsung. Pembatalan mata kuliah tersebut, harus mendapat persetujuan dari Dosen Wali dan melakukan penyesuaian pada KRS di Siakadcloud. Selain itu mahasiswa juga diijinkan melakukan pembatalan nilai mata kuliah sampai sebelum yudisium berlangsung, bilamana jumlah SKS telah melebihi syarat kelulusan.