Back

1. Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban suatu program.

Kredit adalah satuan ukuran beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban suatu program, dimana 1 kredit setara dengan 50 jam kerja terstruktur atau setara dengan 3 jam kerja per minggu dalam 1 semester. Penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 50 menit perkuliahan/diskusi atau 2 jam praktikum atau 3 jam praktek lapangan yang masing-masing diiringi oleh 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya program belajar-mengajar dalam suatu jenjang penyelenggaraan pendidikan. Satu semester setara dengan 18-22 minggu kerja dengan pola: 16 minggu terjadwal kuliah/praktikum/praktek lapangan/diskusi atau acara tatap muka lainnya; 1 minggu untuk Evaluasi Tengah Semester; dan 1 minggu untuk Evaluasi Akhir Semester. Satu tahun akademik terdiri 2 semester, ialah semester gasal yang berlangsung dari bulan September sampai dengan bulan Januari dan semester genap yang berlangsung dari bulan Februari sampai dengan bulan Agustus.

2. Beban Kredit Semester

Beban kredit dalam satu semester adalah jumlah nilai kredit yang dapat ditempuh/ diselesaikan mahasiswa dalam satu  semester yang bersangkutan.  Pada semester pertama, mahasiswa wajib menempuh mata kuliah paket yang telah ditentukan sebesar 19 sks. Beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada setiap semester berikutnya, tergantung dari Indeks

Prestasi (IP) pada semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

IP dan Beban Studi yang Dapat Diambil

IP Semester Sebelumnya (IPS)Beban Studi yang Bisa Diambil Pada Semester Berikutnya
IPS< 2,00Maksimal 16 SKS
2,00 < IPS < 2,75Maksimal 20 SKS
2,75 < IPS< 3,00Maksimal 22 SKS
IPS > 3,00Maksimal 24 SKS

Indeks Prestasi (IP) yang merupakan nilai akhir dari evaluasi proses belajar-mengajar pada satu semester ditentukan berdasarkan jumlah angka kualitas dibagi dengan jumlah kredit pada satu semester dan dinyatakan dalam bilangan dua angka dibelakang koma dapat dirumuskan ; IP = ∑ (K X N)

∑ K

Keterangan:

K : Jumlah sks mata kuliah yang ditempuh pada semester yang bersangkutan

N : Nilai bobot masing-masing mata kuliah

Skala penilaian akhir sebagai pengukur hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam tabel Nilai Mata Kuliah sebagai berikut:

Nilai Mata Kuliah

Nilai AngkaNilai HurufNilai Numerik (Bobot)Predikat (Sebutan)
X > 80A4Istimewa
76 < X < 80A-3.7Baik Sekali
71 < X < 76B+3.3Baik
66 < X < 71B3Baik
62 < X < 66B-2.7Cukup Baik
59 < X < 62C+2.3Cukup
56 < X < 59C2Cukup
41 < X < 56D1Kurang
X < 41E0Gagal